Monday, January 6, 2014

Pakai Repeater Denda 600 Juta?

Pakai Repeater Denda 600 Juta? – Baru-baru ini Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan menggunakan penguat sinyal atau biasa disebut REPEATER. Untuk mengatasi banyaknya penggunaan repeater, Kementerian Kominfo dan aparat penegak hukum dalam waktu dekat akan melakukan razia perdagangan dan penggunaan repeater yang digunakan secara ilegal oleh masyarakat. Razia dilakukan dengan cara menyegel atau menyita perangkat tersebut dan/atau akan dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pasalnya dengan alat tersebut mengganggu sinyal operator seluler yang ada di sekitar. Direktur Jenderal Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Budi Setiyawan menjelaskan jika ada satu pihak memakai repeater, akan dikenakan sanksi.
Apa itu Repeater..? Repeater adalah sebuah stasiun untuk menerima sinyal yang masuk dan mengirimnya kembali pada frekuensi yang berbeda”
Dalam Pasal 38 UU Telekomunikasi No. 36/1999 disebutkan: setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
Bagi yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 55 UU Telekomunikasi berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak 600 juta rupiah.
Untuk mengatasi banyaknya penggunaan perangkat repeater, Kementerian Kominfo dan aparat penegak hukum dalam waktu dekat akan melakukan penertiban (razia) perdagangan dan penggunaan repeater yang digunakan secara ilegal oleh masyarakat.
”Penggunaan perangkat penguat sinyal hanya diperuntukkan kepada penyelenggara telekomunikasi seluler yang telah memiliki izin dan tidak digunakan oleh pribadi atau masyarakat umum,”
“Penertiban terhadap perdagangan dan penggunaan perangkat penguat sinyal di masyarakat dilakukan dengan cara menyegel atau menyita perangkat tersebut dan/atau akan dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelas Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto dalam siaran persnya.

No comments:

Post a Comment